Salah satu pelaku penganiayaan sadis kepada David Ozora, Agenes Gracia sudah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (29/3/2023). Sidang perdana itu digelar setelah keluarga korban menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang juga digelar di hari yang sama.
Lantaran keluarga korban menolak berdamai, eks pelajar di SMA Tarakanita Jakarta itu langsung didakwa pasal berlapis yang jika ditotal hukuman penajaranya mencapai 17 tahun.
Pertama, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.
Kedua, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP karena membantu merencanakan tindak penganiayaan berat.
Ketiga, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena membiarkan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Untuk dakwaan turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat, Agnes Gracia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedang untuk kekerasan terhadap anak, ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Usai sidang, pengacara Agnes Gracia Mangatta Toding Allo mengaku pihaknya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya nota keberatan itu segera dilayangkan pada Kamis (30/3/2023) besok
"Besok kami eksepsi," tuturnya
Selanjutnya Mangatta Toding Allo hanya memberi pernyataan-pernyataan diplomatis. Dia menyebut pihaknya akan taat pada semua proses hukum yang berlaku.
"Kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Kami akan mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk ananda David," tuntasnya.