Agnes Gracia Didakwa Pasal Berlapis Setelah Upaya Damai Gagal Total, Keluarga David Ozora Teriak Lantang: Dia Harus Dihukum….

Agnes Gracia Didakwa Pasal Berlapis Setelah Upaya Damai Gagal Total,  Keluarga David Ozora Teriak Lantang: Dia Harus Dihukum…. Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Keluarga David Ozora meminta Pengadilan Negeri Jakarta Setelan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Agnes Gracia setelah pihak keluarga menolak damai dalam musyawarah diversi yang digelar antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (29/3/2023)

Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora Alto Luger mengatakan Agnes Gracia harus dihukum berat sesuai pernannya dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy itu. Dia menegaskan pihak keluarga tak sudi memberi maaf, pihakya juga tidak akan menempuh jalur damai dalam kasus ini. 

Baca Juga: Keluarga David Ozora Menolak Damai, Agnes Gracia Langsung Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Penjara Lebih Dari 12 Tahun

"AG dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perannya dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan ini," kata Alto Luger kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Setelah pihak Keluarga David menolak Damai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung mengadili Agnes Gracia. Sidang perdana langsung digelar hari ini juga, sidang itu digelar scara tertutup karena berbaga alasan. 

Dalam sidang perdana itu, eks pelajar di SMA Tarakanita Jakarta itu langsung didakwa pasal berlapis yang jika ditotal hukuman penjaranya mencapai 17 tahun. 

Pertama, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.

Kedua, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP karena membantu merencanakan tindak penganiayaan berat.

Ketiga, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena membiarkan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Tolak Timnas Israel, PDIP Ingin FIFA Perlakukan Israel Sama Seperti Rusia: Untuk Itu Secara Fair Seharusnya FIFA...

Baca Juga: Minta Maaf Lewat Surat, Shane Lukas Langsung Kena Diteriaki Tante David Ozora: Hei… Pecundang, Kemarin Lu Ketawa-ketawa!

Untuk dakwaan turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat, Agnes Gracia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedang untuk kekerasan terhadap anak, ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover