Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ini Alasan Keluarga David Ozora Tolak Mentah-mentah Upaya Damai dengan Agnes Gracia, Ternyata…

Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ini Alasan Keluarga David Ozora Tolak Mentah-mentah Upaya Damai dengan Agnes Gracia, Ternyata… Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Keluarga David Ozora akhirnya membeberkan alasan mereka menolak mentah-mentah upaya damai dengan Agnes Gracia. Adapun penolakan itu dilakukan keluarga David dalam musyawarah diversi  atau penyelesaian perkara di luar persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (29/3/2023). 

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, pihak keluarga menolak damai lantaran penganiayaan terhadap kliennya itu dilakukan di luar batas kemanusia.

Anak laki-laki 17 tahun itu dianiaya dengan sangat brutal oleh pacar Agnes Gracia, Mario Dandy. Buntut penganiayaan itu David mengalami kerusakan saraf, tak hanya itu di juga mengalami diffuse axonal injury spaces dua atau cedera otak parah.

Baca Juga: Agnes Gracia Didakwa Pasal Berlapis Setelah Upaya Damai Gagal Total, Keluarga David Ozora Teriak Lantang: Dia Harus Dihukum….

Bahkan David dinyatakan koma dalam sebulan belakangan ini, Saat ini David memang sudah siuman, namun dia masih harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan karena berbagai cidera otak dan kerusakan saraf tersebut. 

"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury spaces dua, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Penolakan upaya damai di luar sidang tidak hanya diutarakan keluarga David dalam musyawarah diversi, namun keberatan mereka untuk berdamai dengan para pelaku juga disampaikan pihak keluarga kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat surat. 

"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," ujarnya.

Setelah penolakan upaya damai tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung mengadili Agnes Gracia. Sidang perdana itu langsung digelar siang tadi secara tertutup dimana eks pelajar di SMA Tarakanita Jakarta itu langsung didakwa pasal berlapis yang jika ditotal hukuman penjaranya mencapai 17 tahun. 

Baca Juga: Ngotot Tolak Timnas Israel Karena Ego Politik, Hei… Mas Ganjar Sampean Mendingan Pindah ke Palestina Aja Nyapres di Sana!

Baca Juga: Ternyata Ada Jejak Parpol dalam Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Pantesan Mahfud MD Dilawan Habis-habisan!

Pertama, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini