Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD akhirnya angkat bicara setelah dirinya diserang habis-habisan oleh Komisi III DPR RI terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang lewat transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan yang ia ungkap baru-baru ini.
Salah satu anggota Komisi III DPR yang getol menyerang Mahfud setelah isu transaksi tak lazim itu mengemuka adalah Arteria Dahlan, politisi PDI Perjuangan itu bahkan sempat menebar ancaman kepada Mahfud MD dan PPATK. Dia mengatakan mereka bisa dipidana gara-gara menggulirkan isu dugaan pencucian uang itu.
Menjawab berbagai kritik Arteria Dahlan, Mahfud MD mengatakan dirinya dan PPATK sering mengungkap berbagai kasus besar di Indonesia, namun selama ini tidak ada yang protes, dia lantas mengaku heran dengan sikap Arteri Dahlan yang tiba-tiba saja sangat vokal dalam kasus transaksi janggal itu.
"Kenapa saudara baru ribut sekarang," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat bareng komisi III DPR RI Rabu (29/3/2023).
Mahfud MD kemudian memberkan sejumlh kasus yang awal mulanya diungkap pihaknya bersama PPATK, salah satunya adalah kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita yang mengumumkan kasus Indosurya, yang sampai sekarang bebas di pengadilan sampai sekarang ketangkep lagi. Itu kan PPATK, kok baru ribut soal ini. Lalu Lukas Enembe, saya panggil PPATK, umumkan, uangnya di-freeze, kalo tidak begitu tidak bisa ditangkap dia," tambahnya.
Terkait hal itu, Mahfud pun mengatakan bahwa Arteria bisa dihukum karena telah menghalangi penyidikan.
"Oleh sebab itu, saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tuntasnya,