Sengit! Mahfud MD dan Arsul Sani Saling Lempar Dalil Agama di Rapat Soal Dugaan Transaksi Ilegal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Sengit! Mahfud MD dan Arsul Sani Saling Lempar Dalil Agama di Rapat Soal Dugaan Transaksi Ilegal Rp349 Triliun di Kemenkeu Kredit Foto: Taufik Idharudin

Menkopolhukam Mahfud MD dan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani terlibat debat sengit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transaksi tak lazim Rp349 trilun di Kementerian Keuangan. Rabu (29/3/2033). Dimana transaksi ganjil itu disanyalir sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Perdebatan bermula ketika Asrul Sani menyebut  Mahfud MD tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan praktik TPPU di Kemenkeu, dimana omongan politisi PPP itu langsung  singgah Mahfud MD dengan mengungkap sebuah dalil kaidah usul fiqih.

Baca Juga: Mingkem di Kasus Besar,Tapi Mendadak Vokal di Dugaan Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud Terheran-heran Lihat Kelakuan Arteria Dahlan

"Karena anda dari pesantren, saya bacakan dalilnya. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan itu boleh kecuali sampai timbul yang dilarang. Itu kan pesantren, dalil di pesantren dari kecil hafalkan ini," kata Mahfud.

Mendengar pernyataan Mahfud, Arsul merespon juga dengan dalil. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjawab pernyataan Mahfud juga dengan mengutip sebuah hadis yang mengingatkan untuk menjaga amarah.

"Orang kuat itu bukanlah orang yang jago bergulat. Baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Akan tetapi orang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah," kata Arsul.

Arsul pun menghormati pendapat yang disampaikan oleh Mahfud. Namun dia menegaskan, pendapat Mahfud bukanlah satu-satunya pendapat.

"Apa yang disampaikan oleh ketua komite yang seorang guru besar hukum tentu harus kita hormati, Itu sebuah pendapat. Tapi bukan satu-satunya pendapat," ucapnya.

Arsul juga mengingatkan agar seorang pejabat lebih hati-hati dalam bersikap kecuali terkait dengan tugas pokok dan fungsi. Dalil yang diajukan Arsul ini berseberangan dengan dalil Mahfud MD.

"Setiap yang tidak diperintahkan, sebaiknya hati hati atau tidak dilakukan," tandas Arsul

Baca Juga: Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ini Alasan Keluarga David Ozora Tolak Mentah-mentah Upaya Damai dengan Agnes Gracia, Ternyata…

Baca Juga: Agnes Gracia Didakwa Pasal Berlapis Setelah Upaya Damai Gagal Total, Keluarga David Ozora Teriak Lantang: Dia Harus Dihukum….

Mahfud diundang Komisi III DPR sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undangan disampaikan untuk meminta penjelasan terkait data Rp 349 triliun temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK yang dilaporkan ke Kemenkeu. Data tersebut diduga pencucian uang.

Terkait

Terpopuler

Terkini