Menkopolhukam Mahfud MD dan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani terlibat debat sengit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transaksi tak lazim Rp349 trilun di Kementerian Keuangan. Rabu (29/3/2033). Dimana transaksi ganjil itu disanyalir sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Perdebatan bermula ketika Asrul Sani menyebut Mahfud MD tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan praktik TPPU di Kemenkeu, dimana omongan politisi PPP itu langsung singgah Mahfud MD dengan mengungkap sebuah dalil kaidah usul fiqih.
"Karena anda dari pesantren, saya bacakan dalilnya. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan itu boleh kecuali sampai timbul yang dilarang. Itu kan pesantren, dalil di pesantren dari kecil hafalkan ini," kata Mahfud.
Mendengar pernyataan Mahfud, Arsul merespon juga dengan dalil. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjawab pernyataan Mahfud juga dengan mengutip sebuah hadis yang mengingatkan untuk menjaga amarah.
"Orang kuat itu bukanlah orang yang jago bergulat. Baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Akan tetapi orang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah," kata Arsul.
Arsul pun menghormati pendapat yang disampaikan oleh Mahfud. Namun dia menegaskan, pendapat Mahfud bukanlah satu-satunya pendapat.
"Apa yang disampaikan oleh ketua komite yang seorang guru besar hukum tentu harus kita hormati, Itu sebuah pendapat. Tapi bukan satu-satunya pendapat," ucapnya.
Arsul juga mengingatkan agar seorang pejabat lebih hati-hati dalam bersikap kecuali terkait dengan tugas pokok dan fungsi. Dalil yang diajukan Arsul ini berseberangan dengan dalil Mahfud MD.
"Setiap yang tidak diperintahkan, sebaiknya hati hati atau tidak dilakukan," tandas Arsul
Mahfud diundang Komisi III DPR sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undangan disampaikan untuk meminta penjelasan terkait data Rp 349 triliun temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK yang dilaporkan ke Kemenkeu. Data tersebut diduga pencucian uang.