Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membongkar fakta baru transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keungan. Itu ia lakukan dalam Rapat Dengar Pendapat bareng Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (29/3/2023) petang.
Dalam rapat itu Menko Polhukam itu mengatakan transaksi tak lazim itu ternyata melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN), 11 entitas dari ASN kementerian atau lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud MD.
Tidak hanya itu, dari 461 entitas itu kata Mahfud MD pegawai kemenkeu juga disinyalir terlibat dalam transaksi ganjil tersebut, total transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain mencapai Rp 53.821.874.839.402 triliun. Dalam transaksi ini lanjut Mahfud MD 30 entitas dari ASN Kemenkeu terlibat, sisanya adalah dua ASN dari kementerian lembaga lain, dan 54 non ASN.
Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp 260.503.313.306. Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN.
"Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix," tegas Mahfud.
Dari data yang disampaikan Mahfud itu, total melibatkan 1.074 entitas. Dari 1.074 entitas tersebut, 491 di antaranya merupakan ASN Kemenkeu. Lanjutnya, data tersebut merupakan agregat dugaan TPPU dari 2009 sampai 2023.