Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membalas telak pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menyampaikan hal itu saat menjawab pernyataan Arteria yang sebelumnya menyebut bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya tidak boleh dibuka ke publik.
Baca Juga: Jika Batal Jadi Tuan Rumah, Jerry Massie Yakin Indonesia Sampai Kiamat Gak Akan Lolos Piala Dunia!
Menurut elite PDIP itu, orang membocorkan laporan itu ke publik bisa diancam pidana dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya harus jawab satu per satu, tiga orang Pak Arteria. ‘Wah ini bisa diancam hukuman pidana 4 tahun’. Apa dasarnya lapor ke Ketua Komite TPPU? Loh saya Ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023).
Mahfud bahkan menantang balik Arteria untuk menyampaikan hal yang sama kepada Kepala Badan Intelijen Negera (BIN), Budi Gunawan, yang merupakan bawahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tapi justru kerap melapor kepadanya.
Ia menjelaskan, “Bukan anak buah Menkopolhukam. Tapi (Budi) setiap minggu laporan kayak gini, resmi info intelijen kepada Menkopolhukam. Coba saudara bilang ke Pak Budi.”
“Dia (Budi) bukan bawahan Menkopolhukam, tapi selalu lapor resmi kepada saya. Ini sudah dilakukan, kok saudara baru ribut sekarang,” tandas Mahfud.
Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu kemudian menekankan anggota DPR untuk tidak menggertaknya karena ia bisa menggertak balik dengan tudingan menghalangi penyidikan serta penegakan hukum.
“Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum. Jangan main ancam-ancaman gitu, kita ini sama saudara,” pungkasnya.