Mendagri Sebut Pejabat dan ASN Masih Boleh Adakan Buka Bersama, Tapi Libatkan...

Mendagri Sebut Pejabat dan ASN Masih Boleh Adakan Buka Bersama, Tapi Libatkan... Kredit Foto: GenPI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali tegaskan bahwa larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat hingga ASN pemerintah daerah (pemda).

"Bayangkan, nanti ada yang upload lagi makan, makan mewah, banyak, berlimpah, sementara di sisi lain masyarakat kita masih ada yang susah. Itu juga bisa jadi masalah," kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Minta Erick Thohir Tak Usah Bersedih, Gibran Rakabuming: Wes Ya, Mulai Sesok Ra Mbahas Piala Dunia U-20 Meneh

Namun, hal ini bukan berarti pejabat tidak boleh mengadakan agenda buka bersama. Pejabat dan ASN masih boleh mengadakan buka bersama dengan catatan melibatkan masyarakat yang rentan dan tidak mampu. 

"Misalnya anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit, para duafa. Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, 'Kita Membunuh Sejarah! Semakin Jauh Jarak Pada Prestasi'

Tito juga menyarankan cara lain, seperti mendatangi slum area (perkampungan kumuh) dan berbagi sembako atau bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.Lebih lanjutTito mengingatkan kepada kepaladaerah supaya anggaran buka puasa bersama untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

"Saya minta kepala daerah lakukan itu. Masyarakat akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar," katanya.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Pernyataan Lengkap FIFA!

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan arahan yang bernada sama. Presiden meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.

"Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ujar Jokowi, Senin (27/3).

Kemendagri menyampaikan larangan buka bersama melalui Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat edaran itu menindaklanjuti surat arahan Presiden RI Joko Widodo bernom

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover