Inginkan AG Dihukum Berat, Keluarga David: Tidak Mungkinlah Ada Perdamaian Atau Pun Maaf

Inginkan AG Dihukum Berat, Keluarga David: Tidak Mungkinlah Ada Perdamaian Atau Pun Maaf Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Putusan dakwaan terhadap AG pelaku kasus penganiayaan David Ozora, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023). Ia dijerat pasal berlapis lantaran perbuatannya yang turut merencanakan dan membiarkan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Salah satu Pasal yang menjerat Agnes Gracia adalah  Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Pihak David Akan Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG Pada Sidang Lanjutan Besok!

Sebelum sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023), pihak keluarga AG berupaya untuk menempuh jalur damai dengan meminta maaf kepada David Ozora dan keluarganya. 

Namun, keluarga David Ozora dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut.

"Ada unsur perencanaan dalam aksi tindak pidana itu. Jadi, tidak mungkin lah ada perdamaian atau pun maaf," kata Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Pernyataan Lengkap FIFA!

Hal tersebut pun jelas berlaku bagi Mario Dandy dan juga Shane Lukas, yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, kondisi terkini David pasca koma setelah dianiaya ketiga pelaku tersebut dikabarkan mulai membaik, meski masih dirawat intensif di ruang ICU.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover