Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penerima gratifikasi. Pengumuman mengenai status tersangka Rafael itu dilakukan KPK pada Kamis (30/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebelum mentersangkakan ayah dari Mario Dandy itu, pihaknya ternyata telah menggeledah salah satu rumah mewah milik Rafael di kawasan Jakarta. Dalam penggeledahan itu lembaga antirasuah ini menyita sejumlah barang bukti.
Fikri tak mendetailkan barang bukti yang mereka sita tersebut, namun pada intinya semua alat bukti itu membuat KPK yakin mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Kendati belum bersedia membeberkan barang bukti yang disita dari rumah Rafael namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku pihaknya dalam waktu ini akan segera merilis semua barang bukti tersebut ke publik. Saat ini barang bukti belum boleh dipamerkan karena berbagai alasan.
"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," ucap Ali.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Menurut salah satu sumber yang dirahasiakan identitasnya, Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Iya [tersangka]. Sprindik per 27 Maret," sumber tersebut kepada wartawan.