Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meyakini bahwa eksepsi atau penyampaian nota keberatan yang dilakukan pihak Agnes Gracia akan ditolak. Agenda sidang eksepsi itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (30/3/2023)
"Saya yakin ditolak," kata Mellisa kepada awak media di PN Jaksel.
Bukan hanya itu, Mellisa juga menilai apa yang disampaikan pihak AG dalam sidang eksepsi itu juga terlalu berlebihan, terutama terkait poin-poin bantahan pihak AG terhadap dakwaan dalam persidangan yang berlangsung kemarin.
"Ya berlebihan menurut saya, terkait misalnya yang dia sampaikan adalah membantah tadi ya, pada saat eksepsi tadi menurut saya berlebihan termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin," ujarnya.
Mellisa menilai, semestinya pada agenda eksepsi tersebut pihak AG tidak boleh masuk ke dalam pokok materi perkara sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
"Jadi kalau eksepsi mereka memang menyinggung, dalam eksepsi itu terkait pokok materi sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi," ujar Mellisa.
Sebelumnya, Kuasa hukum Agnes Gracia (AG), Mangatta Toding Allo sudah melakukan sidang eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sidang penyampaian nota keberatan itu dilakukan pada hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mangatta menyebut tidak bisa berbicara banyak terkait hal ini karena sidangnya bersifat tertutup.
"Hari ini Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Mangatta mengatakan, dalam note keberatan itu pada intinya pihaknya hanya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Eksepsi itu nantinya akan dijawab oleh JPU esok hari.
"Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya. Itu yang baru bisa kami sampaikan dan besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanjutnya," kata dia.
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap David, status AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.