Aksinya Selama 12 Tahun Terbongkar, Segini Uang Haram yang Berhasil Ditimbun Rafael Trisambodo Lewat Gratifikasi, Mohon Jangan Kaget

Aksinya Selama 12 Tahun Terbongkar, Segini Uang Haram yang Berhasil Ditimbun Rafael  Trisambodo Lewat Gratifikasi, Mohon Jangan Kaget Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifiakasi. Lembaga antirasuah ini menduga ayah dari Mario Dandy itu melancarkan kejahatannya dan mengumpulkan uang haram itu selama lebih dari satu dekade. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menduga Rafael Trisambodo telah melancarkan aksi biadabnya itu sejak 2011 hingga ketahuan pada 2023. Total Rafael Trisambodo menerima gratifikasi dari para wajib pajak selama 12 tahun. 

Baca Juga: Rafael Trisambo dan Putranya Mario Dandy Sama-sama Jadi Penjahat, Jontathan Latumahina: Bapak dan Anak Ngumpul di Kandang

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kendati mensinyalir Rafael melancarkan aksinya selama 12 tahun, namun KPK masih belum bersedia membuka total uang haram yang masuk ke kantong pribadi Rafael. Meski demikian nominal gratifikasi yang diterima Rafael diduga lebih dari Rp1 miliar. 

“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ucap Ali.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.

“Kami akan cek kembali, karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan,” tegas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri.

Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Rafael Trisambodo Resmi Jadi Tersangka, Orang Dekat David Ozora Langsung Nyeletuk: Like Father, Like Son

Baca Juga: Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ini yang Bikin Keluarga David Ozora Ogah Berdamai dengan Agnes Gracia, Simak Baik-baik!

Dalam melakukan penerimaan sejumlah uang gratifikasi, Rafael Alun diduga menggunakan kedok jasa perusahaan konsultan pajak, dimana istrinya menjadi pemilik saham sekaligus komisaris dalam perusahaan tersebut.

Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover