Ombudsman Ingatkan Kapolri Objektif dalam Promosi Jabatan

Ombudsman Ingatkan Kapolri Objektif dalam Promosi Jabatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit perihal  objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus  didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.

Hal ini disampaikan Anggota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8), menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalsel. Padahal Paminal Polri belum lama ini, September 2020, sempat memutuskan yang bersangkutan bersalah melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Baca Juga: Polda Diminta Ikuti Arahan Kapolri, Penetapan Tersangka Direksi Sipoa Jangan Sampai Rugikan Konsumen

"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021).

Secara umum menurutnya mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh polri namun didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.Baca Juga: Dilaporkan Sejak April, Polri Ungkap Alasan Baru Tangkap Yahya Waloni

Lanjutnya, ia mempersilahkan semua pihak untuk melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi  promosi yang bersangkutan.

Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.

Selanjutnya
Halaman

Terpopuler

Terkini

Populis Discover