Nggak Nyangka... Ini Temuan KPK Soal Dosa Ayah Mario Dandy, Simak!

Nggak Nyangka... Ini Temuan KPK Soal Dosa Ayah Mario Dandy, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar puluhan miliar. Rafael Alun sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tetapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).

Baca Juga: Rafael Alun Jadi Tersangka, David Langsung Senyum di Atas Ranjang Rumah Sakit: Sepertinya Dia Tahu..

Asep mengeklaim angka itu diperoleh penyidik atas perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK tentang dosa Rafael, salah satunya safe deposit box (SDB).

"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," tutur Asep.

KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini