Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Blak-blakan soal Harta Kekayaannya

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Blak-blakan soal Harta Kekayaannya Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia pun blak-blakan menjelaskan soal harta kekayaannya yang diduga bersumber dari gratifikasi.

Rafael mengaku hartanya tidak pernah bertambah sejak menjadi pejabat eselon III Ditjen Pajak.

Dia mengeklaim bahwa ada peningkatan nilai hartanya karena NJOP atau nilai jual objek pajak naik.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rafael Alun Janji Taati Proses Hukum: Saya Gak Bakal Lari ke Luar Negeri

"Aset yang terakhir saya peroleh adalah aset di 2009. Tidak pernah bertambah sampai dengan sekarang. Peningkatan harta saya itu atas peningkatan nilai jual objek pajak sekarang," tegas Rafael dikutip detikcom, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, dia juga mengaku rutin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Rafael selalu lapor harta sejak tahun 2011 saat ia masih menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II.

Tak hanya itu, Rafael mengeklaim rutin melaporkan SPT Pajak sejak tahun 2002 hingga sekarang.

Baca Juga: Nggak Merasa Bersalah, Rafael Alun Trisambodo Ngaku Heran Kenapa Jadi Tersangka KPK

"Saya dari 2002 s.d 2022 tertib melaporkan SPT PPH orang pribadi saya. Dan saya juga tertib melaporkan tambahan harta yang saya peroleh," katanya.

Rafael menjelaskan bahwa dirinya juga pernah mengikuti program pengampunan pajak, tax amnesty jilid I pada tahun 2016 dan tahun 2022.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover