Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi. Penyidik memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Data tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan. Salah satunya, safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang tersimpan di salah satu bank BUMN.
KPK juga bakal mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi ayah Mario Dandy itu ketika masih menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
“Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami,” ujar Direktur Penyidik KPK Asep Guntur, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Ganjar Dijebak Bikin Blunder soal Tolak Timnas Israel, Semua Demi Puan Maharani?
Sedangkan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya bakal terlebih dulu mendalami laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas dugaan keterlibatan artis berinisial R.
Ia mengimbau agar masyarakat tak sungkan memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki data dan informasi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK silahkan disampaikan,” ujarnya.