Menko Polhukam, Mahfud MD dipanggil ke kantor DPR RI, pada Rabu (29/3). Pemanggilan tersebut untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahfud MD bersama Komisi III sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
RDP antara Mahfud MD dengan Komisi III DPR diyakini akan berbuntut panjang. Komisi III tersebut tengah mengagendakan untuk mengundang Menkeu, Sri Mulyani dan mempertemukannya dengan Mahfud MD di rapat selanjutnya.
Terdapat perbedaan data laporan hasil analisis PPATK terkaiy transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yang diungkapkan Sri Mulyani dengan Mahfud MD.