Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy terus berlanjut. Kini, JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh pacar Mario Dandy, AG (15), dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Iya saya kira begitu (jaksa minta hakim tolak eksepsi). Intinya pada pokoknya begitu. Menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ucap kuasa hukum David, Dendy Zuhairil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (31/3).
Ia juga menyampaikan JPU juga menepis eksepsi dari pihak AG. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan harapan dari keluarga korban yakni keluarga David Ozora.
"Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya," kata Zuhairil.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa putusan sela atas eksepsi tersebut akan digelar pada Senin (3/4) minggu depan.