"Nanti putusan sela Hari Senin," ucap Djuyamto.
Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa pacar Mario Dandy sendiri yakni AG (15) yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi.
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3).
Sidang tersebut digelar secara tertutup dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.