Isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp349 T di Kementerian Keuangan yang digulirkan Menko Polhukam Mahfud MD memasuki babak baru.
Setelah menuai perdebatan panjang lebar antara Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Komisi III DPR RI data pencucian yang diterima Mahfud MD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya diakui kebenaranya oleh Kementerian Keuangan.
Wakil Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, setelah Mahfud MD dan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada DPR terkait dugaan pencucian tersebut, pihaknya akhirya menemukan kesamaan data antara Mahfud dan Sri Mulyani, pada dasarnya data di kedua lembaga itu sama sehingga indikasi pencucian uang itu semakin menguat.
"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya," jelas Suahasil Nazara kepada wartawan Jumat (31/3/2023).
Suahasil Nazara menjelaskan, mulanya perbedaan data yang memicu perdebatan terjadi lantaran terdapat interpretasi berbeda disebabkan karena perbedaan klasifikasi.
"Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," tuturnya.
Pernyataan Wamenkeu tersebut langsung ditanggapi Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd. Dia mengatakan, dengan adanya pengakuan dari Kemenkeu maka perdebatan sudah berakhir dan dugaan tindak pidana pencucian uang itu satu persatu kini mulai terbukti kebenarannya.
"Akhirnya clear kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukan/PPATK tentang dugaan pencucian uang," tulis Mahfud MD.
Ada pun angka agregat dugaan besaran dana pencucian uang di Kemenkeu, berdasarkan data yang ada Mahfud MD mengatakan nilainya mencapai Rp349 triliun.
"Angka agregatnya sama Rp349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp3,3 tapi Rp35 triliun. Itu sama semua, yang 189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan," bebernya.
Perbedaan data yang dimiliki Mahfud MD karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak HUkum (APH).
Di sisi lain, pihak Kemenku Polhukan tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.Terdapat 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH itu tercatat melibatkan 126 pegawai ASN Kemenkeu.