Pemberi Gratifikasi ke Rafael Trisambodo Ketar-ketir, Anggota Komisi III DPR Tegaskan KPK Bakal Kejar Terus Sampai ke Pencucian Uang!

Pemberi Gratifikasi ke Rafael Trisambodo Ketar-ketir, Anggota Komisi III DPR Tegaskan KPK Bakal Kejar Terus Sampai ke Pencucian Uang! Kredit Foto: Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus pajak. Menurutnya, KPK dalam kasus ini sudah bergerak sesuai dengan fungsinya.

Ia menegaskan bahwa perilaku memperkaya diri melalui jabatan di pemerintahan tidak bisa ditolelir. Terlebih memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan.

"Apresiasi kepada KPK yang bergerak cepat begitu mendapat laporan atas prilaku oknum pagawai pajak yaitu RAT. Yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara," katanya saat dihubungi Populis.id pada Jumat (31/03/2023).

Baca Juga: 70 Tas Branded Milik Istrinya Disita KPK, Rafael Trisambodo Langsung Ngeles: Kebanyakan KW yang Asli Paling 10 Tas

 Ia sendiri meyakini bahwa KPK tidak akan berhenti pada gratifikasi. Menurutnya, lembaga anti rasuah itu bakal mengejar kasus Rafael sampai pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk dalam hal ini mendalami siapa yang memberi ayah Mario Dandy itu gtatifikasi.

"Saya yakin KPK juga akan menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT karena yang memberi dan menerima masuk dalam tindak pidana sesuai dengan UU Tipikor," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan, gratifikasi yang diduga dilakukan mantan pegawai pajak ini bisa saja mengarah ke TPPU. Meski demikian, ia mengakui perlu waktu lebih banyak untuk menentukan apakah perbuatan Rafael termasuk pencucian uang.

"Bisa saja kasus gratifikasi yang dilakukan RAT setelah dilakukan penyelidikan akan mengarah kepada TPPU. Karena untuk menentukan TPPU penyidik membutuhkan waktu lama dan perlu dakwaan tindak pidana asal sebagai dasar mengurai apakah masuk sebagai TPPU atau bukan," tuturnya

Lebih lanjut, Santoso meminta kepada masyarakat untuk bersabar dengan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berpesan agar rakyat mempercayakan sepenuhnya kasus ini pada lembaga anti rasuah.

Baca Juga: Putranya Aniaya David Ozora Hingga Koma, Rafael Trisambodo: Saya Maafkan Perbuatan Mario, Semoga Nggak Dihukum Berlebihan

Baca Juga: Dinyinyirin Seniornya di PDIP Gegara Ogah Ikut Tolak Timnas Israel, Jawaban Gibran Singkat Padat Nyelekit: Iya Pak, Maaf Saya….

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover