Gegara Kirim Video Penganiayaan ke Teman David, Polisi Dalami Pidana hingga Ancam Kenakan Pasal Ini ke Mario Dandy

Gegara Kirim Video Penganiayaan ke Teman David, Polisi Dalami Pidana hingga Ancam Kenakan Pasal Ini ke Mario Dandy Kredit Foto: Istimewa

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo terancam pasa Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terbukti menyebarkan video ke penganiayaan ke sejumlah pihak. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik masih mendalami pidana soal penyebara video yang dilakukan Mario. Hingga saat ini, pihaknya masih menjerat tersangka dengan pasa penganiayaan berencana. 

Baca Juga: Astaganaga! David Ozora Masih Dirawat di ICU Gegara Cedera Otak, Rafael Trisambodo Malah Minta Mario Dany Tak Dihukum…

"Kita masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujarnya dikutip Populis.id, Sabtu (1/4). 

Trunoyudo menuturkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengenakan Mario dengan pasal ITE. Namun, penggunaan pasal itu masih membutuhkan pendalaman. 

Penyidik, kata dia, tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait penyebaran video penganiayaan David yang dilakukan Mario. 

"(Penerapan) pasal UU ITE itu masih terus didalami penyidik ya," ungkapnya. 

Baca Juga: Sidang Putusan Sela akan Digelar Senin Pekan Depan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy, Simak!

Sebagai informasi, Mario telah disangkakan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara atas perbuatannya. 

Hingga kini Mario mendekam di Rutan Polda Metro Jaya bersama tersangka penganiayaan lainnya, Shane Lukas. Sementara pelaku anak AG ditahank di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena masih di bawah umur. 

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover