THR ASN Dipotong 50 Persen, Politikus Demokrat: Harap Maklum Ya Tiba-tiba Ekonomi Kita Suram

THR ASN Dipotong 50 Persen, Politikus Demokrat: Harap Maklum Ya Tiba-tiba Ekonomi Kita Suram Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana menyoroti kebijakan Menkeu Sri Mulyani yang tidak memberikan full THR untuk ASN, TNI dan Polri pada tahun 2023.

THR ASN, TNI, dan Polri tahun ini hanya diberikan sebanyak 50 persen. Itu merupakan kebijakan Menkeu Sri Mulyani lantaran krisis ekonomi masih melanda Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Panca pun menyindir kebijakan Sri Mulyani tersebu. Dia menyindir ekonomi Indonesia yang menurutnya tiba-tiba menjadi suram.

Baca Juga: Menaker: THR Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

"Harap maklum ya tiba-tiba ekonomi kita suram," tandas Panca dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (1/4/2023).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan secara penuh.

Hal ini menurutnya disebabkan oleh penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Baca Juga: Mensos Risma Potong Tumpeng di Bulan Puasa, Netizen: Emang Beda ya Tim Kreatifnya!

Selan itu, Sri Mulyani mengatakan ketidakpastian global juga menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Ketidakpastian ini menurut dia disebabkan oleh perang Rusia dan Ukraina.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," tegas Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Rabu (29/3).

Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Argentina Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Rudi Valinka Singgung 2 Gubernur Caper

Adapun komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover