Ogah Lama-lama Dikurung, Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Langsung Siap Lawan: Kami Sangat Yakin..

Ogah Lama-lama Dikurung, Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Langsung Siap Lawan: Kami Sangat Yakin.. Kredit Foto: Istimewa

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memberikan tanggapan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe.

Lukas Enembe sendiri mengajukan gugatan tersebut karena menilai status penetapannya sebagai tersangka tidak sah. KPK melalui Ali Fikri pun mengaku siap menghadapi praperadilan tersebut.

Baca Juga: Ngabalin Diduga Pakai Jam Tangan Senilai Rp2,5 Miliar, Warganet: Nanti Pasti Bilang Jam Tangan KW

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,” kata Ali di Jakarta pada Sabtu (1/4/2023).

Ali menyebut kalau proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe sudah sesuai dengan prosedur. Ia menyampaikan, “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku.”

Tak hanya itu, ia sendiri meyakini kalau Majelis Hakim akan menolak gugatan praperadilan Lukas. “Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lukas diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Waduh.. Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu, Tapi Fahri Hamzah Pesimis: Ada Kultur Bersekongkol yang Luar Biasa!

“Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” bunyi informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Melalui gugatan yang teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. tersebut, Lukas menyampaikan sejumlah poin.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” bunyi gugatan Lukas.

Tak hanya itu, ia juga meminta untuk dijadikan sebagai tahanan kota dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan,” imbuhnya.

Sementara itu, sidang perdana soal gugatan Lukas tersebut rencananya akan berlangsung pada Senin (10/4/2023) di PN Jaksel.

Terkait

Terpopuler

Terkini