Habis Transaksi Janggal, Kini Ada Temuan Penyelundupan Emas Batangan Rp189 T di Kemenkeu, DPR ke Mahfud: Tunjuk Hidung Pelakunya!

Habis Transaksi Janggal, Kini Ada Temuan Penyelundupan Emas Batangan Rp189 T di Kemenkeu, DPR ke Mahfud: Tunjuk Hidung Pelakunya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Benny K Harman, menyinggung soal adanya dugaan penyelundupan emas batangan senilai Rp189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, penyelundupan emas di Kemenkeu yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, termasuk sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Menohok! Kompak Keroyok Mahfud MD, Rocky Gerung Langsung Nyentil Anggota Dewan: Konyol Juga Nih DPR..

Melalui keterangannya, Benny menyampaikan, “Penyelundupan emas batangan senilai Rp189 triliun di Kemenkeu itu sudah termasuk dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp349 triliun yang diungkapkan Prof Mahfud.”

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu kemudian meminta Mahfud untuk mengungkap pelakunya dalam rapat lanjutan bersama Komisi III DPR RI nanti. Hal itu bertujuan agar kasus tersebut menjadi terang benderang di depan publik.

“Kita minta Pak Mahfud dalam rapat lanjutan di Komisi III DPR nanti untuk tunjuk hidung, siapa pelakunya, dan uangnya mengalir ke mana saja agar jelas semuanya dan menjadi terang benderang masalahnya,” tegasnya.

Baca Juga: Palestina Protes FIFA Cabut Status Indonesia Jadi Tuan Rumah Pildun U-20

Sebelumnya, Mahfud memang mengungkap adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang berkaitan dengan impor emas batangan ke dalam negeri.

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu menyebut bahwa dugaan impor emas dilakukan oleh 15 entitas yang diselundupkan ke dalam negeri tapi justru disebut sebagai emas mentah.

Temuan itu sendiri tak luput dari dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK tinggal diselediki, tetapi dikatakan emas mentah. Mengaku ini emas mentah yang dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya tidak ada pabriknya,” terangnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Jumat (31/3/2023).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover