Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, kembali menyorot perhatian netizen saat dirinya tampil ke publik untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Melalui sebuah wawancara yang dilakukannya, Rafael sempat menyinggung berbagai macam hal, salah satunya adanya puluhan tas milik istrinya yang ikut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Mensos Risma Potong Tumpeng di Bulan Puasa, Netizen: Emang Beda ya Tim Kreatifnya!
Dalam cuplikan video yang salah satunya diunggah oleh pengguna akun Instagram @allartis, Rafael sendiri mengaku bahwa dari total 70 tas yang dibawa oleh KPK, hanya sekitar 10 tas yang asli, sedangkan yang lainnya KW alias palsu.
Dikutip Populis.id dari postingan akun @allartis pada Minggu (2/4/2023), saat mengunggah video tersebut, admin akun itu menulis, “Tidak ada yang yang percaya pak.”
Postingan itu juga memicu berbagai macam komentar dari netizen, banyak dari mereka yang mengaku tidak percaya dengan pernyataan ayah Mario Dandy Satriyo itu, bahkan ada yang menyentil mengapa pejabat pajak beli tas KW padahal itu melanggar hukum.
“Mau alasan KW kek .. yg jelas Rafael sudah melakukan gratifikasi selama 12 tahun lebih,” jelas @yunisa****.
“Orng pajak sekelas anda aja melanggar hak cipta merk2 asli ...gmn sih pak,” kata @nana_hid****.
“Koq jawabanya jadi sama tas KW.. mungkin hasil belajar kelompok,” tutur @rohim****.
“Yaa Allah... Tas sampe 70 ? Klo dipake tiap hari ganti, 2 bulan lebih tuuh... Trs kerja dimana istri Bpk ? Kok tasnya sampe segitu banyaknya ? Ada gk nama Bpk di daftar donatur ? Semoga ada ya Pak ? Meski dg Hamba Allah,” terang @sri.rahayu****.
“Org pajak kok beli KW tau kan pak kl itu melanggar hukum,” pungkas @dhiniepra****.
“Apa mgkn seorg istri pejabat mau beli tas KW .. Hadeuh klo pengen bikin kesan goblok jgn ngajak2 pak, ora ono seng percoyo laah,” imbuh @ochahandaruw****.
Selain itu, masih ada berbagai macam komentar lain yang ditulis oleh netizen dalam postingan video tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Rafael memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga ia telah melakukan hal itu selama 12 tahun sejak 2011 hingga 2023.
Namun, Rafael kekeh bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa bahwa status tersangka itu diberikan bukan karena dirinya melakukan pelanggaran, tapi karena penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada David Ozora.