AHY Klaim Moeldoko Nekat Begal Demokrat Demi Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

AHY Klaim Moeldoko Nekat Begal Demokrat Demi Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres 2024 Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun memiliki niat khusus. Yaitu untuk mengambil Partai Demokrat adalah upaya menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.

AHY menjelaskan, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Baca Juga: Moeldoko Cs Masih Nekat Begal Demokrat, Agus Yudhoyono Enggak Tinggal Diam, Langsung OTW Mahkamah Agung

"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (03/04/2023).

Selain itu, AHY juga mencurigai pengajuan PK tersebut adalah upaya untuk membubarkan Koalisi Perubahan dengan cara mengambil alih Partai Demokrat.

"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan dan ada celah untuk masuknya intervensi politik.

"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," pungkas AHY.

Baca Juga: Dag-Dig-Dug, KPK Beri Sinyal Langsung Tahan Rafael Trisambodo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Baca Juga: Bininya Rafael Trisambodo Nangis Sejadi-jadinya Pas Minta Maaf ke Orang Tua David, Diceletukin: Coba Banyakan Anak Anda yang Digituin

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kemenkumham. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hukum menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab, perkara menyangkut masalah internal parpol.

Terkait

Terpopuler

Terkini