Langsung Ditahan Usai Diperiksa? Jawaban KPK Soal Rafael Alun: Jadi ini Kan Soal Waktu...

Langsung Ditahan Usai Diperiksa? Jawaban KPK Soal Rafael Alun: Jadi ini Kan Soal Waktu... Kredit Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Akan tetapi, KPK belum bisa memastikan apakah Rafael bakal langsung ditahan atau tidak.

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini, gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Tak Nyerah Kudeta Demokrat, Moeldoko Beri Jawaban: Ora Ngerti Aku, Ora Ngerti

Ali lantas mengatakan, setiap pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pasti bakal dilakukan penahanan. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka hanya terkait waktu. 


"Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan, baik itu secara subjektif maupun secara objektif," katanya.

Baca Juga: AHY Klaim Moeldoko Nekat Begal Demokrat Demi Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Ali berjanji, pihaknya akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan kasus ini.

"Pasti kami nanti akan sampaikan siang ataupun sore hasil pemeriksaan terhadap tersangka (Rafael Alun)," ujar dia.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini