Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, mengungkap alasannya menyimpan uang di safe deposit box (SDB) yang nominalnya mencapai Rp37 miliar.
Rafael mengaku ia sengaja melakukan hal itu agar anak dan istrinya tidak tahu kalau dirinya memiliki uang sebesar itu. Pasalnya, jika mereka tahu, ia mengaku akan ‘ditagih’ untuk jalan-jalan atau berbelanja.
Ia mengatakan, “Ketika melihat bahwa saya memiliki uang di tabungan, itu pasti mereka melihat, ‘oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini’. Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing, saya sembunyikan di SDB.”
“Jadi tidak ada niat saya untuk menyembunyikan asal-usulnya. Saya sembunyikan tujuannya (untuk) sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” sambung Rafael dikutip Populis.id dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa (4/4/2023).
Eks anak buah Sri Mulyani itu juga menepis tudingan bahwa aksinya menaruh uang di safe deposit box dengan valuta asing bertujuan untuk mengelabui asal-usul harta kekayaannya. Hal itu karena SDB tersebut atas namanya sendiri.
Ia juga membantah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja. “Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” pungkasnya.
Rafael kemudian menjelaskan uang yang ada di SDB berasal dari penjualan aset tanah yang dikasih oleh orang tuanya pada 2010. Dari tanah tersebut ia mendapat Rp10 miliar dan kemudian ia tukarkan ke mata uang asing.
Ia mengaku membeli aset pada 1997 seharga Rp200 juta dan kemudian dijual pada 2010, hasilnya pun langsung dimasukkan ke SDB. Sumber uang lainnya di SDB menurutnya adalah penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank mandiri.
Meski begitu, publik masih banyak yang meragukan dan tidak percaya dengan pernyataan Rafael. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ayah Mario Dandy Satriyo itu sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejak 2011 hingga 2023.
Setelah menjadi tersangka, KPK resmi melakukan penahahan terhadap Rafael pada Senin (3/4/2023) karena dengan kekuatan dan fasilitas yang dimilikinya, ia dikhawatirkan akan melarikan diri.