Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengaku tidak tahu usuran peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
"Ajaib benar anda ini Pak Mul. Masak menjawab tidak tahu. Berdasarkan bukti surat di bawah, itu bukannya anda? masak itu Jenderal Pur Moeldoko yang lain?" ucap Jansen dikutip dari akun Twitternya, Selasa (4/4/2023).
Jansen membantah pernyataan Moeldoko yang mengaku tidak tahu itu dengan membeberkan bukti berkas pengajuan PK atas nama Jenderal TNI (Purn) DR. H. Moeldoko, M.Si. dan drh, Jhonny Allen Marbun, MM.
Baca Juga: Moeldoko Nggak Tahu soal PK Kudeta Demokrat, Anak Buah AHY: Ngelesnya Juara!
Dalam berkas itu tertulis, Moeldoko dkk melawan Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pihak tergugat.
Jansen menegaskan bahwa lebih baik Moeldoko mencabut PK-nya tersebut daripada malu nantinya.
Menurutnya, Moeldoko tidak berhak menjadi Ketua Umum Demokrat sebagaimana hasil KLB Deli Serdang yang digelar oleh Jhonny Allen Marbun Cs pada awal 2021 lalu. Sebab, ia bukan kader Demokrat.
Baca Juga: KPK Sita Tas Mewah Ratusan Juta Milik Ibu Mario Dandy, Rafael Alun: Itu Barang KW!
"Kalau anda sekarang merasa malu Pak Mul, masih ada jalan, cabut PK anda itu. Kalau manusia masih pakai akal sehat, tidak ada ceritanya anda itu jadi Ketua Umum Demokrat. Orang anda satu detikpun tidak pernah jadi kader Demokrat, kok tiba-tiba jadi Ketum Demokrat," tegas Jansen.