Polemik antara Moeldoko vs Demokrat terus berlanjut. Sebelumnya seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan PK dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: AHY Cium Upaya Membubarkan Koalisi Perubahan Melalui KSP Moeldoko Kudeta Demokrat
Moeldoko Bungkam
Moeldoko enggan memberikan tanggapannya terkait pengajuan PK tersebut.
"Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry," ujar Moeldoko di gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4).
Terkait empat novum baru yang diklaim ditemukan, Moeldoko juga enggan menanggapinya. Ia hanya menjawab tidak mengetahui terkait hal itu.
"Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya). Ora ngerti aku urusannya (tidak tau saya urusannya)," ujar mantan Panglima TNI tersebut.