Rafael Bobo di Penjara, Pengusaha Beken Ini Lontarkan Sindiran Keras, Ungkit Duit yang Diumpetin di Brankas: Aduh Bro Kasihan Amat!

Rafael Bobo di Penjara, Pengusaha Beken Ini Lontarkan Sindiran Keras, Ungkit Duit yang Diumpetin di Brankas: Aduh Bro Kasihan Amat! Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pengusaha beken Peter Gontha melontarkan sindiran keras buat eks Pejabat Ditejen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapakan menjadi tersangka penerima gratifikasi. 

Peter Gontha menilai Rafael Trisambodo adalah seorang yang licin, dia pandai berbohong untuk menyelamatkan harta kekayaan yang disinyalir didapat dari berbagai kegiatan ilegal. 

Peter Gontha lantas menyinggung uang Rafael Alun Trisambodo yang ia simpan di Safe Deposit Box di sebuah bank pelat merah. Diamana total uang dalam Safe Deposit Box senilai Rp35 miliar itu telah dibekukan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga: Cara Rafael Trisambodo Perdaya KPK Dibongkar Habis-habisan, Umpetin Barang Asli Terus Borong Tas KW di Pasar Tanah Abang Jadi Barbuk, Astaga

Tak Hanya itu Peter juga menyinggung harta kekayaan Rafael Trisambodo yang di sembunyikan di dalam brankas, namun sayang Peter tak mendetailkan hal ini, dia tidak menyebut nominal uang dalam brankas tersebut, pun demikian dia juga tak menyebut lokasi uang itu ditaruh. 

“Muka males, bohongnya kelas, duitnya lupa disimpan di SBD 35 miliar, belum lagi yang diberangkas. Aduh bro kasian amat!” kata Peter Gonta di akun media sosialnya seraya membagikan foto tangkapan layar wajah Rafael dalam sebuah wawancara di salah satu televisi nasional sebagaimana dilansir Selasa (4/4/2023). 

Adapun Rafael Trisambodo resmi ditahan KPK setelah menjalankan pemeriksan sebagai tersangka Gratifikasi. Rafael ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak Senin (3/4/2023).

KPK mentersangkakan Rafael setelah yang bersangkutan diketahui menerima gratifikasi selama 12 tahun belakangan, total uang yang dikumpulkan dari kegiatan ilegal itu mencapai miliaran rupiah. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin.

Firli mengungkapkan rangkaian kasus berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima Gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca Juga: Emosi Lihat Agnes Gracia Nangis Meraung-raung di Kaki Jonathan Latumahina, Kerabat David Ozora: Pengen Banget Ku Jambak dan Ku Maki-maki!

Baca Juga: Nggak Main-main! 350 Guru Besar Turun Tangan Bekingi Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T: Dana Ini Bisa Buat Bangun IKN!

Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang Gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara. Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover