Oalah! Bukan Dihentiin Tapi Malah Ikutan ‘Ngerjain’ dan Biarin Mario Aniaya David Sampai Koma, Ternyata Shane Takut Gegara Masih Punya Utang

Oalah! Bukan Dihentiin Tapi Malah Ikutan ‘Ngerjain’ dan Biarin Mario Aniaya David Sampai Koma, Ternyata Shane Takut Gegara Masih Punya Utang Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengungkap alasan mengapa kliennya tidak mencoba untuk menghentikan Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan keji kepada David Ozora.

Happy mengungkap hal itu berdasarkan pengakuan Shane saat dirinya hadir dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Ragu akan...

Menurut Happy, awalnya Majelis Hakim melayangkan pertanyaan kepada Shane terkait alasan dirinya tidak menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy. Kliennya itu kemudian mengaku masih memiliki utang budi ke anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

“Tadi yang ditanya sama Majelis Hakim, menanyakan 'kenapa takut?'. Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia takut, si Mario pernah memperbaiki motornya selama dua minggu,” ucapnya kepada awak media pada Selasa (4/4/2023).

Happy menambahkan, “Jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario Dandy.”

Namun, hakim tidak langsung percaya begitu saja dan kemudian menyinggung sikap Shane saat momen penganiayaan. Pasalnya, sebelum terjadinya insiden keji tersebut, ia sempat memberikan contoh sikap tobat dan push-up kepada David atas perintah Mario.

Happy mengatakan, “Memang ada ungkapan dari hakim, ditanya, 'kenapa pada menit terakhir Shane tidak mau bertindak saat David (disuruh) push-up', 'kenapa Shane tidak membela langsung', dan si Shane mengatakan dia berada dalam ketakutan pada Mario.”

Baca Juga: Pas Aniaya David Saling Kerja Sama, Sekarang Mario Dandy dan Shane Malah Main Salah-salahan, Alamak!

Sebagai informasi, dalam sidang dengan terdakwa AG tersebut, saksi yang hadir tidak hanya Shane, tapi juga ada Mario, Anastasia Pretya Amanda (APA), ahli kedokteran, ahli pidana, serta ahli forensik.

AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu diketahui dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Terkait

Terpopuler

Terkini