Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, bersikeras bahwa korban yang dianiayanya itu melakukan pelecehan seksual kepada kekasihnya yang bernama AG sehingga hal itu memicu amarahnya untuk melakukan tindakan keji.
Hal itu diungkap oleh Mario Dandy saat dirinya hadir sebagai saksi dalam kasus penganiayaan David dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023).
Pernyataan Mario dalam sidang tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukumnya, Basri. Menurutnya, kliennya melakukan penganiayaan kepada David setelah mendapat informasi soal pelecehan AG dari Anastasia Pretya Amanda (APA).
“Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu. (Aksi pelecehan) disampaikan (Mario Dandy) di dalam persidangan ya. Jadi memang ada semacam itu,” kata Basri kepada awak media, kemarin.
Basri menyebut bahwa Mario mengaku dirinya tidak mungkin menganiaya David jika tidak mendapat informasi mengenai pelecehan yang dilakukannya kepada AG dari APA.
Ia menjelaskan, “Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motifnya.”
“Apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya dia mengatakan tadi bahwa ‘kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan’. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang kasus penganiayaan David dengan tersangka AG itu, tidak hanya Mario yang hadir sebagai saksi, tapi juga ada tersangka lain, Shane Lukas, dan Amanda yang disebut sebagai pembisik dalam kasus tersebut.
Sementara itu, akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.