Sudah Bisa Komunikasi Dua Arah David Ozora Bakal Lakukan Hal Ini Setelah Sembuh, Langsung….

Sudah Bisa Komunikasi Dua Arah David Ozora Bakal Lakukan Hal Ini Setelah Sembuh, Langsung…. Kredit Foto: Twitter/@seeksixsuck

Kondisi korban penganiayaan sadis Mario Dandy, David Ozora terus membaik setelah lebih dari sebulan dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan. Sekarang David Ozora sudah bisa berkomunikasi dua arah setelah sebelumnya dia hanya merespons dengan gerak tubuh seperti mengangguk dan menggeleng. Kini David sudah berhasil melewati masa kritis setelah koma.

Kondisi anak laki-laki 17 tahun itu dibagikan langsung oleh sang ayah Jonathan Latumahina di akun twitternya @seeksixsuck Rabu (5/4/2024). Jonathan membagikan sebuah percakapan singkat dengan putra pertamanya itu. 

Baca Juga: Nggak Cuma  Pemecatan Petugas Bandara, Anggota Polisi Ini Dijebloskan ke Penjara Gegara Besuk Habib Bahar

“Assalamualaikum Vid,” kata Jonathan menyapa David 

“Wa’alaikumsalam,,” jawab David.

“Besok kalau udah sembuh kamu langsung ke..?” tanya Jonathan kepada David.

“Rembang,” jawab David.

Dalam keterangan unggahannya, Jonathan mengatakan, setelah sembuh putranya itu akan pergi ke Rembang Jawa Tengah untuk berziarah. 

"Yang ada di pikiran David saat ini kalau sembuh langsung ke Rembang ziarah Mbah Cholil dan nyuwun suwuk Mbah Mus," tulis Jonathan Latumahina.

Menanggapi keinginan David, Jonathan Latumahina berharap semoga harapan sang anak segera terkabul.

"Segera le," harapnya.

Sebagaimana diketahui, David Ozora dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy hingga sekarat, David mengalami cedera otak yang cukup fatal yang sangat berpengaruh pada motoriknya. Bahkan kondisi David disebut-sebut tidak bisa kembali normal seperti sebelumnya. 

Sementara itu para pelaku yang terdiri dari Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia kini sedang menjalani proses hukum buntut dari perbuatan biadab mereka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihak penyidik saat ini masih menggunakan pasal penganiayaan berencana pada kasus Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Rafael Bobo di Penjara, Pengusaha Beken Ini Lontarkan Sindiran Keras, Ungkit Duit yang Diumpetin di Brankas: Aduh Bro Kasihan Amat!

Baca Juga: Cara Rafael Trisambodo Perdaya KPK Dibongkar Habis-habisan, Umpetin Barang Asli Terus Borong Tas KW di Pasar Tanah Abang Jadi Barbuk, Astaga

"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," bebernya.

Ada pun terkait UU ITE, pihak kepolisian masih mendalami video penganiayaan yang disebarkan Mario Dandy Satriyo.

"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover