Bela-belain Bolos Kerja Buat Cium Tangan Habib Bahar, Trio Petugas Bandara Soetta Dipecat, Eh.. Partai Ummat Langsung Ngamuk, Bawa-bawa HAM

Bela-belain Bolos Kerja Buat Cium Tangan Habib Bahar, Trio Petugas Bandara Soetta Dipecat, Eh.. Partai Ummat Langsung Ngamuk, Bawa-bawa HAM Kredit Foto: Istimewa via Twitter/@GunRomli

Partai Ummat marah besar atas pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec)  Bandara Soekarno-Hatta setelah mereka kedapatan bolos kerja untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat. Dari video yang beredar, ketiga petugas yang masih mengenakan seragam kerja itu menyambut hangat Habib Bahar, mereka menyalami dan mencium tangan penceramah kontroversial itu. 

Menurut Partai Ummat, pemecatan ketiga petugas itu adalah tindakan yang sangat diskriminatif. Merka menilai pihak pengelola bandara dalam hal ini Angkasa Pura II telah melanggar HAM karena sewenang-wenang memecat pegawainya. 

Baca Juga: Dikelilingi Dua Bos Komplotan Rafael Trisambodo, Sri Mulyani Diminta Waspada: Hati-hati Bu, Mereka Bakal Menghancurkan Reputasi Anda!

"Alasan pelanggaran berat terhadap SOP atau tindakan indisipliner, kemudian langsung memberikan sanksi PHK adalah inkonstitusional dan pelanggaran HAM," kata Juju Purwanto dari Tim Advokasi Hukum DPP Partai Ummat, dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Rabu (05/04/2023).

Juju mengingatkan bahwa tindakan PHK adalah upaya hukum terakhir. Seyogyanya didahului teguran lisan dan peringatan tertulis.

Sesuai konstitusi UUD 1945, pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1), tegas Juju, setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan dan bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Dasar hukum yang mengatur tentang PHK sendiri adalah   pasal 154A (ayat 1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagalerjaan juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja," terangnya.

Secara khusus (lex specialis) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tegas Juju, tidak serta merta pengusaha secara sepihak dapat menjatuhkan PHK semaunya kepada karyawannya.

Mengacu Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, PHK disebut sah jika terjadi dua kondisi. Yaitu Pertama, adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati perusahaan dan pekerja. Kedua, adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Oleh karenanya jika tidak adanya PKB atau putusan pengadilan yang sah terkait PHK tersebut, pihak perusahaan tidak sah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya," tutur Juju.

Menurutnya, sudah menjadi pengetahuan umum dan kewajaran jika seoramg tokoh atau ulama tiba dari perjalanan, misal di Bandara, maka penjemput tekadang memeluk atau mencium tangannya apalagi kepada seorang tokoh seperti ulama), atau artis sekalipun.

Baca Juga: Emosi Lihat Agnes Gracia Nangis Meraung-raung di Kaki Jonathan Latumahina, Kerabat David Ozora: Pengen Banget Ku Jambak dan Ku Maki-maki!

Baca Juga: Cara Rafael Trisambodo Perdaya KPK Dibongkar Habis-habisan, Umpetin Barang Asli Terus Borong Tas KW di Pasar Tanah Abang Jadi Barbuk, Astaga

Karena itu, Juju menilai, tindakan PHK terhadap 3 petugas Aviation Security AP II yang menjemput dan mengawal Habib Bahar bin Smith merupakan kezaliman dan  tampak kontradiktif, diskriminatif, dan mencederai rasa keadilan.

"Partai Ummat menuntut agar ketiga petugas tersebut dapat dipekerjakan kembali sesegera mungkin," pungkas Juju.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover