Petugas Bandara Soetta Dipecat Gegara Bolos Kerja Buat Cium Tangan Habib Bahar, Serikat Pekerja Murka, Bawa-bawa Sentimen Agama, Alamak

Petugas Bandara Soetta Dipecat Gegara Bolos Kerja Buat Cium Tangan Habib Bahar, Serikat Pekerja Murka, Bawa-bawa Sentimen Agama, Alamak Kredit Foto: Istimewa via Twitter/@GunRomli

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia angkat bicara menanggapi pemecatan  3 Avsec. Ketiganya dipecat Angkasa Pura II setelah kedapatan bolos kerja untuk menjemput Habib Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat. 

Dalam video yang beredar ketiganya mengenakan seragam lengkap menyambut Habib Bahar, mereka menyalami dan mencium tangan sebelum mengawal penceramah kontroversial itu. 

Baca Juga: Dikelilingi Dua Bos Komplotan Rafael Trisambodo, Sri Mulyani Diminta Waspada: Hati-hati Bu, Mereka Bakal Menghancurkan Reputasi Anda!

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, mengatakan pemecatan ketiga petugas keamanan itu jelas melanggar peraturan sebab dalam Undang-undang Ketenagakerjaan kita yang nomor 13 tahun 2003, kata dia bolos kerja tidak dikategorikan pelanggaran berat sehingga mereka tak layak untuk dipecat. 

"Jadi yang pertama, Undang-undang Ketenagakerjaan kita yang nomor 13 tahun 2003, dan sekarang diubah menjadi Undang-undang Cipta Kerja itu nggak berubah terkait dengan pasal PHK Jadi PHK yang dimaksud itu, harus ada teguran lisan dulu, panggilan secara patut, dan baru diberikan sanksi SP1 dahulu selama 6 bulan," kata Mirah dalam sebuah wawancara di televisi nasional dilansir Rabu (5/4/2023). 

Mirah mengatakan proses pemecatan dalam sebuah perusahan harus melalui sejumlah prosedur. Pertama para pelanggar diberikan SP1, tahapan selanjutnya adalah SP2 dan dilanjutkan dengan SP3, jika pelanggar masih mengulangi kesalahannya baru dilakukan pemecatan.  

Atas dasar itu Mirah menilai pemecatan tiga petugas keamanan itu jelas sebuah perbuatan sewenang-wenang dari Angkasa Pura II. 

"Apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat? Satu pencurian, berkelahi sesama (rekan) kantor, korupsi, narkoba. Sementara meninggalkan pekerjaan itu bukan pelanggaran berat," kata dia.

Baca Juga: Dipretelin Habis, Ini Ciri Bos Mafia di Kemenkeu yang Gerakan Komplotan Rafael Trisambodo: Eselon I yang Dekat dengan Sri Mulyani

Baca Juga: Bela-belain Bolos Kerja Buat Cium Tangan Habib Bahar, Trio Petugas Bandara Soetta Dipecat, Eh.. Partai Ummat Langsung Ngamuk, Bawa-bawa HAM

Mirah lantas menyoroti ucapan salah satu Komisaris Angkasa Pura II Fiki Satari yang dianggap bersikap arogan di sosial media. Termasuk soal kasus yang terjadi sepekan setelah peristiwa pengawalan terjadi.

"Itu kejadian tanggal 23 Maret, seminggu kemudian baru diproses. Itu luar biasa, ada sentimen agama di situ. Saya tidak melihat ada ulama, habib di kasus itu. Yang pasti ada ketidakadilan terhadap 3 Avsec dipecat tersebut," tuntasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover