Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tampaknya tidak terima dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut AG dengan empat tahun penjara atas kasus penganiayaan anaknya.
Melalui salah satu cuitannya, Jonathan membalas kicauan pengacara David, Mellisa Anggraini, yang menyebut bahwa berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidananya adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga: Temui Khofifah Diam-diam, Sekjen Gerindra Ungkap Pertemuannya! Lobi Buat Jadi Cawapres Prabowo Nih?
Oleh karena itu, Mellisa menjelaskan kalau pelaku anak dikurangi setengahnya, maka seharusnya AG dipidana maksimal enam tahun penjara.
Menanggapi penjelasan Mellisa, Jonathan kemudian mengunggah foto satu kotak obat masuk angin sambil menyentil jaksa. Ia juga mempertanyakan soal masa depan David jika dasar tuntutan JPU adalah mempertimbangkan masa depan AG.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” tanyanya dikutip Populis.id dari cuitan akun @seeksixsuck yang diunggah pada Rabu (5/4/2023).
Sebagaimana diketahui, saat menyampaikan soal hal meringankan AG, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, “Contohnya kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak. Diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya.”
Baca Juga: Demi Dapat Hukuman Ringan, Ternyata Keterangan AG Udah Di-setting? ‘Ada Kerja Sama Antar..’
Lebih lanjut, Jonathan juga menyinggung pernyataan JPU yang menyatakan secara sah dan menyakini bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan David, tapi mereka justru tidak memberi tuntutan maksimal.
Jonathan mengungkapkan, “Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.”
“Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” tutupnya.
Cuitan itu pun langsung memicu berbagai macam komentar dari netizen, banyak dari mereka yang juga mempertanyakan jaksa mengenai tuntutannya kepada AG.
“Jika dlm proses ini benar terjadi masuk angin, semoga oknum yg sengaja "memasukkan angin" siap (lahir-batin) menerima karma bagi diri dan keluarganya secara instan,” kata @kang_tri****.
Baca Juga: Sudah Direstui Jokowi, PPP Beberkan Syarat Koalisi Besar Terwujud, Simak Baik-baik
“@KejaksaanRI liat kondisi David skr. Dampaknya bagaimana. Apakah cukup adil hanya dg mempertimbangkan bocil KW yg sdh jd provokator penganiayaan? Bgmn klo apa yg dialami David, dialami anak anda?” tanya @itscat****.
“Tuntutan.4 thn itu blom setimpal.dng apa yg dirasakan.David saat ini. Wahai hakim yg mulia sebagai wakil tuhan di dunia.ini. tegakkan keadilan yg seadil2ny. Jng masa dpn agnes aja.yg dipikirkan terus masa.dpn Anak kami Davin kelen abaikan,” jelas @EvaRosd4267****.
Dengan tuntutan AG yang hanya empat tahun, Jonathan sendiri mengaku sudah memiliki bayangan bagaimana JPU memberikan tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo.
“Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya,” pungkas Jonathan.
Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting? https://t.co/SeTASbPy1M pic.twitter.com/PijAwm89YO
— It's your own bar (@seeksixsuck) April 5, 2023