Pelaku penganiayaan sadis terhadap David Ozora, Agnes Gracia sempat emosional di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dihukum 4 tahun penjara dalam kasus ini. Agnes Gracia tak bisa lapang dada menerima tuntutan tersebut karena baginya hukuman itu terlampau berat.
Reaksi tak puas Agnes Gracia atas tuntutan JPU itu dibeberkan langsung oleh kuasa hukumnya Bhirawa Arifi dalam sebuah wawancara di televisi nasional.
Baca Juga: Ternyata Orang Dekat Sri Mulyani, Bos Komplotan Rafael Trisambodo Akhirnya Terungkap, Ternyata…
“Terus terang juga tadi walaupun ini sidang tertutup namun kami sampaikan juga di sini anak AG mendengar dan memahami apa yang dituntutkan kepada dirinya ini sangat berat dan sempat emosional," Bhirawa Arifi dilansir Populis.id Kamis (6/4/2023).
Adapun dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (5/4/2023) JPU meminta Agnes Gracia dihukum 4 tahun penjara. Jaksa meyakini eks SMA Tarakanita I Jakarta itu telah melanggar pasal 355 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Sementara itu kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini merasa tuntutan 4 tahun penjara bagi Agnes Gracia masih terlalu ringan, tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatannya bersama pacarnya Mario Dandy dan Shane Lukas yang menganiaya David hingga koma selama sebulan.
Bagi Mellisa, Agnes Gracia mesti dituntut di atas 5 tahun penjara. Dia berharap JPU berubah pikiran dan menuntut Agnes Gracia dengan tuntutan yang lebih berat pada sidang lanjutan yang segera digelar awal pekan depan.
"Tentu bagi kami hukuman ini tidak sebanding dan belum menyentuh keadilan dari sisi korban. Andai bisa diputuskan melebihi 4 tahun…” kata Mellisa dalam sebuah unggahan akun instagram pribadinya.