Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).
Baca Juga: Heru Budi Ogah Gelar Salat Id di JIS, Pengamat: Niat Banget Menghabisi Anies!
Diketahui bahwa pada tahun 2022 lalu Kementerian PAN-RB menerbitkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memastikan pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Heru mengaku akan mengacu pada aturan tahun lalu. Ia mengatakan bahwa aturan tahun ini pun tak akan berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: Heru Budi Ogah Ikuti Jejak Anies Gelar Salat Idulfitri di JIS: Saya yang Simpel-simpel Saja
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh," tandasnya.
Pemerintah telah menetapkan hari libur lebaran dan cuti bersama 2023 pada tanggal 19-25 April.
Sementara itu, polisi siap mengamankan arus mudin dan balik lebaran 2023.
"Kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat, yang akan kita laksanakan secara terpusat dan juga diikuti seluruh wilayah mulai 18 April sampai 1 Mei," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis.