Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy ngotot mengatakan dirinya menganiaya remaja 17 tahun itu sampai sekarat karena dipicu informasi pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap AG.
Mario mengatakan, informasi pelecehan yang dilakukan kepada pacarnya itu ia terima dari Anastasia Pretya Amanda atau APA yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
Pernyataan itu dilontarkan Mario Dandy saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (5/4/2023) kemarin.
"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu. (Aksi pelecehan) disampaikan (Mario Dandy) di dalam persidangan ya. Jadi memang ada semacam itu," kata pengacara Mario, Basri kepada wartawan Kamis (6/4/2023).
Pernyataan Mario mengenai sumber informasi pelecehan itu sebelumnya telah dibantah oleh pihak Anastasia Amanda. Dia mengatakan dirinya sama sekali membicarakan hal tersebut saat bertemu Mario. Atas hal ini pula, Amanda sampai melaporkan Mario dan pacarnya AG ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Meski demikian dalam sidang kemarin, Mario kata Basri tetap pada pendirian, dia menyebut Amanda adalah pembisik dari awal mula kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora.
"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motifnya. Apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2023. Saksi tersebut di antaranya Mario Dandy, Shane, Anastasia Pretya Amanda (APA), ahli kedokteran, ahli pidana hingga ahli forensik. Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.