Aktivis Kemanusiaan dan Kebebasan Nong Andah Darol Mahmada pertanyakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Agnes Gracia (AG) dihukum 4 tahun penjara.
Nong Andah menilai semestinya AG yang merupakan pelaku penganiayaan sadis terhadap David Ozora ini dihukum lebih dari 4 tahun penjara.
"Kok 4 tahun? Mestinya kalo 1/2 tahun dari 12 tahun mestinya 6 tahun apalgi jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan. Gimana nih @KejaksaanRI?" kata istri dari kader PSI lain yaitu Guntur Romli yang dikutip di Twitter @nongandah pada Kamis (6/4/2023).
Adapun dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (5/4/2023) JPU meminta Agnes Gracia dihukum 4 tahun penjara. Jaksa meyakini eks SMA Tarakanita I Jakarta itu telah melanggar pasal 355 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Sementara itu kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini merasa tuntutan 4 tahun penjara bagi Agnes Gracia masih terlalu ringan, tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatannya bersama pacarnya Mario Dandy dan Shane Lukas yang menganiaya David hingga koma selama sebulan.
Baca Juga: Agnes Gracia Mencak-mencak Nggak Terima Setelah Dituntut 4 Tahun Bobo di Penjara
Bagi Mellisa, Agnes Gracia mesti dituntut di atas 5 tahun penjara. Dia berharap JPU berubah pikiran dan menuntut Agnes Gracia dengan tuntutan yang lebih berat pada sidang lanjutan yang segera digelar awal pekan depan.
"Tentu bagi kami hukuman ini tidak sebanding dan belum menyentuh keadilan dari sisi korban. Andai bisa diputuskan melebihi 4 tahun…” kata Mellisa dalam sebuah unggahan akun instagram pribadinya.
Kok 4 thn? Mestinya kalo 1/2 thn dr 12 thn mestinya 6 thn apalgi jaksa meyakini AG terbukti bersalah & terlibat dlm penganiayaan. Gimana nih @KejaksaanRI? https://t.co/IGSnW0KU8o
— IG: Nong Andah Darol Mahmada (@nongandah) April 5, 2023