Soimah Mencak-mencak Diperlakukan Seperti Bajingan oleh Petugas Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara, Begini Kronologinya...

Soimah Mencak-mencak Diperlakukan Seperti Bajingan oleh Petugas Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara, Begini Kronologinya... Kredit Foto: Instagram/@showimah

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo buka suara perihal keluh kesah Pesinden Soimah Pancawati yang mengaku diperlakukan tidak menyenangkan ketika kediamannya didatangi debt collector dari petugas pajak.

Diketahui, Soimah menyampaikan keluh kesahnya bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Dia mengatakan kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Mereka, kata Soimah, datang untuk menagih pajaknya lantaran dituding menghindari petugas pajak. Dia pun merasa sering diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak setiap kali datang ke rumahnya.

"Bayar pasti bayar. Tapi perlakukanlah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor," kata Soimah dikutip Populis.id dari channel YouTube Blakasuta, Sabtu, (8/4/2023).

Menanggapi keluhan Soimah, Prastowo pun menjelaskan kronologinya. Pertama, ketika Soimah membeli rumah pada 2015 lalu.

''Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi,’’ kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu, (8/4/2023).

Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani itu menjelaskan, jika ada kegiatan lapangan, hal itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yakni harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya. Meski demikian, hal tersebut perlu dikonfirmasi Soimah.

Baca Juga: Eks Kader Partai Gerindra Blak-blakan Minta Mafia Cukai dan Pajak Ditangkap: Pantas Saja Selama 8 Tahun Target...

Kedua, perihal kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang dikatakan Soimah.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini