Soimah Mencak-mencak Diperlakukan Seperti Bajingan oleh Petugas Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara, Begini Kronologinya...

Soimah Mencak-mencak Diperlakukan Seperti Bajingan oleh Petugas Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara, Begini Kronologinya... Kredit Foto: Instagram/@showimah

Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan.

''Kenapa membawa 'debt collector'? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah,’’ tutur Prastowo. Ia pun menjelaskan, Kantor Pajak menurut UU sudah punya ‘debt collector’, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?,’’ katanya.

Bagi JSPN, tidak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus emosi. Dia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, kemudian melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar," bebernya.

"Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya,’’ tambah Prastowo.

Ketiga, mengenai keluhan Soimah saat dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak tidak menyengangkan mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023.

"Saya pun sudah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. Saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini,’’ kata Prastowo.

Meski petugas pajak tersebut punya kewenangan, namun, kata dia, yang bersangkutan justru tidak serampangan menggunakannya. Petugas itu hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah mengalami kesulitan.

"Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi,’’ jelas Prastowo.

Kemudian katanya, Soimah harusi bersyukur penghasilannya cukup tinggi, oleh sebab itu menurut UU Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung pajak.

"Yang tahu semua ini ya Soimah, berapa uang yang didapat, berapa biaya dikeluarkan. Rumit dan ribet? Iya juga sih. Tapi itulah konsekuensi aturan dan administrasi agar adil," jelasnya.

"UU tak bisa membedakan orang per orang, maka dibuat standar yang dijalankan jutaan orang wajib pajak. Mungkin ada benarnya kata seorang pakar, pajak itu hal tak mengenakkan yang harus ada supaya negara tetap berdiri tegak,’’ tambah Prastowo.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini