Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora setelah libur lebaran Idul Fitri 2023.
"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata pengacara Mario Dandy, Basri Bundu kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Duet Maut Ganjar-Mahfud di Pilpres Diyakini Bakal Sulit Dikalahkan, PDIP Harus Mikir Baik-baik Nih!
Kata dia, berkas perkara Mario tengah diteliti oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemudian setelah dinyatakan lengkap atau P21 jaksa akan menyusun dakwaan untuk kemudian dibawa ke persidangan.
"Minggu-minggu ini mungkin P21," katanya.
Baca Juga: Girangnya David Pegang Kumis Adam Suseno, Momen Itu Dibagikan oleh Sang Ayah di Medsos, Lihat Nih!
Diketahui, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG (15) mantan pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Sedangkan Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kekinian masih diteliti oleh jaksa peneliti.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa telah mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Punya Pengalaman Panjang, PAN Yakin Betul Bisa Dukung Prabowo Subianto Lagi di Pilpres 2024!
Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selanjutnya dakwaan ketiga Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sidang vonis terhadap AG rencananya akan digelar pada Senin (10/4/2023) besok.