Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melakukan anomali hukum dalam memproses kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ia pun meminta KPK menggunakan Pasal TPPU untuk menangkap penerima uang hasil gratifikasi Rafael Alun.
Menurut Pahrur, KPK saat ini baru menjerat Rafael dengan sangkaan Pasal 12B UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi proses penindakannya terkesan ke luar dari aturan.
Pahrur menyarankan KPK menggunakan Pasal TPPU untuk menangkap penerima uang hasil gratifikasi Rafael, termasuk para artis yang disebut-sebut terlibat.
"Kalau pasal sekarang itu tidak bertambah, hanya Pasal 12B, maka saat itu sidang ini hanya yang bisa memproses Rafael Alun dan yang disita hanya 19 ribu dolar," kata dia dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers menilai desakan masyarakat untuk menyeret kalangan artis akan sia-sia apabila KPK hanya menerapkan sangkaan gratifikasi kepada Rafael.
"UU TPPU itu yang penting tindak pidana asalnya sudah ada. Dan juga TPPU dijelaskan bahwa proses penyidikannya bisa dilakukan secara pararel. Adanya aturan-aturan tersebut saat ini tidak ada alasan bagi KPK untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk kasus ini," kata dia.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.