Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) besok. Jadwal pembebasan Anas sebetulnya molor sehari, sebelumnya dia dijadwalkan bebas pada 10 April 2023 namun ditunda karena berbagai alasan.
Koordinator Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan meninggalkan Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB, dia bakal dijemput sejumlah sahabat dan relawannya.
"Mas Anas keluar pada pukul 14:00 WIB,” kata Rahamad kepada wartawan Senin (10/4/2023).
Rahmad mengatakan menyambut kebebasannya, Anas bakal membuat kejutan untuk para sahabatnya, dia akan memberikan pidato singkat pada hari pertama ia menghirup udara bebas.
“Mas Anas akan melakukan pidato secara khusus kepada sahabat-sahabat," ujarnya.
Tak hanya berpidato, Anas dan para sahabat serta relawannya juga menggelar acara buka puasa bersama pada Selasa besok. Acara bukber ini dijadwalkan dilakukan di sebuah restoran di sekitar Lapas Sukamiskin
"Selanjutnya semua bergabung di restoran Ponyo untuk acara buka puasa dan silaturahim," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengaku, Anas Urbaningrum telah meminta kepada para sahabatnya agar tidak membawa atribut politik atau spanduk yang atau poster berisi sindiran atau kecaman kepada pihak tertentu.
"Mas Anas berpesan agar sahabat tidak membawa atribut apapun termasuk tulisan-tulisan, sahabat agar sama-sama menjaga ketertiban agar masyarakat tetap aman dan nyaman. dan mas Anas akan melakukan pidato secara khusus kepada sahabat-sahabat," tuturnya.
Rahmad juga mengatakan bahwa Anas Urbaningrum juga akan memiliki agenda khusus yaitu bertemu dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Ketua Majelis Partai Demokrat.
Dia juga menyatakan bahwa Anas tidak memiliki masalah apapun dengan ketua Partai Demokrat sekaligus anak dari SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Mas Anas tidak berurusan dengan AHY tapi punya agenda khusus dengan SBY," kata Rahmad.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Pelatihan Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor pada tahun 2014 lalu.
Hakim menyatakan bahwa Anas Urbaningrum menerima sejumlah uang sebesar Rp2,2 miliar, Rp 25,3 miliar dan Rp30 miliar untuk pembuatan proyek Hambalang.
Baca Juga: Dikelilingi Bos-bos Mafia Pengerak Komplotan Rafael Trisambodo, Posisi Sri Mulyani dalam Bahaya
Selain itu, Anas Urbaningrum juga menerima dua mobil yaitu Toyota Harrier dan Toyota Vellfire.
Anas Urbaningrum diberikan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.