Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG, telah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 4 tahun.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa AG terbukti melakukan tindak pidana dengan ikut serta dalam penganiayaan berat David dengan direncanakan terlebih dulu.
Hakim sendiri menyebut tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas apa yang dilakukannya. AG juga akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena ia masih di bawah umur.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA,” ucap Hakim Sri pada Senin (10/4/2023).
Salah satu orang yang menyoroti vonis AG adalah pegiat media sosial, Mazzini. Melalui sebuah cuitan di akun Twitternya, ia menyisipkan sebuah artikel soal vonis hukuman yang diterima AG.
“Breaking News! AG dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @mazzini_gsp yang diunggah pada Senin (10/4/2023).
Ia menambahkan, “Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan AG terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.”
Cuitan Mazzini itu kemudian memicu berbagai macam reaksi dari netizen, ada yang menerima, tapi ada juga yang melayangkan protes karena hukuman itu dinilai kurang berat untuk AG.
“Semoga AG bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman,” kata @robby_ka****.
“tuntutan 4th, wajar si divonis dibawah itu cuma mustinya brani divonis max 6th penjara 3,5th paling juga dijalani 1,5-2thn, kepotong remisi trus Pembebasan Bersyarat deh,” jelas @dekhe****.
“Wanita setan ini harusnya lebih berat to kita tunggu sampai dia keluar ke masyarakat,” pungkas @silasmata****.
“hahhhhhhh full nya 12th ini cuman setengah nya dari setengah,” terang @0x****.
“Kurang sih. Masih bocah otaknya devil. Layaknya hukuman setara dengan pembunuh,” imbuh @meigui_hi****.
Selain itu masih ada berbagai macam komentar yang ditulis oleh netizen dalam cuitan Mazzini tersebut.
Sebagai informasi, AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 35 Ayat 1 KUHP jo Pasal 5 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. Namun, dikarenakan AG masih pelaku anak, maka pidananya dipotong setengah sehingga hukuman maksimalnya 6 tahun.
Sejumlah netizen melayangkan protes karena hukuman yang diterima AG setelah berkontribusi dalam penganiayaan David tidak maksimal, yakni 6 tahun, tapi justru hanya divonis 3,5 tahun.
Breaking News!
— Mazzini (@mazzini_gsp) April 10, 2023
AG dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan AG terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. https://t.co/AXxR5AcZsM