AG Terbukti Bersalah di Kasus Penganiayaan David Tapi Cuma Divonis 3,5 Tahun, Hakim: Masih Muda, Orang Tuanya Menderita Stroke..

AG Terbukti Bersalah di Kasus Penganiayaan David Tapi Cuma Divonis 3,5 Tahun, Hakim: Masih Muda, Orang Tuanya Menderita Stroke.. Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan David Ozora. JPU menuntutnya 4 tahun penjara, sedangkan Hakim memvonisnya dengan kurungan 3 tahun 6 bulan.

AG sendiri akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, menyebut ada tiga poin meringankan untuk AG dalam kasus penganiayaan David tersebut.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Bakal Kasih Kejutan, Nama SBY Disebut-sebut, Siap-siap Aja!

Poin pertama adalah AG masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya, sedangkan hal kedua yang meringankan adalah AG telah menyesali perbuatannya. Poin ketiga sendiri berkaitan dengan kondisi kesehatan orang tuanya.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujar Hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Sebagaimana diketahui, Hakim Sri menjatuhkan pidana 3,5 tahun kepada AG dalam kasus penganiayaan David. Perempuan berusia 15 tahun itu dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Netizen Protes AG Cuma Bobo di Penjara 3,5 Tahun: Ini Mah Cuma Setengahnya dari Setengah!

Hakim Sri menyampaikan, “Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.”

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA,” sambungnya menandaskan.

Terkait

Terpopuler

Terkini