Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan David Ozora. JPU menuntutnya 4 tahun penjara, sedangkan Hakim memvonisnya dengan kurungan 3 tahun 6 bulan.
AG sendiri akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, menyebut ada tiga poin meringankan untuk AG dalam kasus penganiayaan David tersebut.
Poin pertama adalah AG masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya, sedangkan hal kedua yang meringankan adalah AG telah menyesali perbuatannya. Poin ketiga sendiri berkaitan dengan kondisi kesehatan orang tuanya.
“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujar Hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Sebagaimana diketahui, Hakim Sri menjatuhkan pidana 3,5 tahun kepada AG dalam kasus penganiayaan David. Perempuan berusia 15 tahun itu dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana.
Hakim Sri menyampaikan, “Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.”
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA,” sambungnya menandaskan.