AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Gegara Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke

AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Gegara Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Pacar Mario Dandy, AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 4 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara mengungkap hal yang meringankan AG sehingga mendapat vonis 3,5 tahun.

Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang meringankan AG. Pertama, pacar Mario Dandy ini masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Baca Juga: Eng Ing Eng! Eks Pacar Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kedua, AG telah menyesali perbuatannya ikut serta dalam penganiayaan David hingga koma. Ketiga, AG dinilai memiliki orang tua yang sedang sakit parah.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Agnes Gracia Dilempar HP oleh Shane Lukas, Hingga Mario Dandy Didorong Saat Aniaya David Karena...

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terkini